Friday, May 31, 2013

Registrasi Pertama

Persyaratan Calon Mahasiswa
Untuk menjadi mahasiswa UT, calon mahasiswa minimal berijazah SMA atau yang sederajat. Pada saat melakukan registrasi pertama, calon mahasiswa harus melampirkan persyaratan umum sebagai berikut.
  1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
    1. Legalisasi ijazah SMA atau yang sederajat oleh sekolah asal yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan Kab/Kota sekolah asal bagi sekolah yang telah ditutup.
    2. Legalisasi ijazah Diploma atau ijazah Sarjana oleh perguruan tinggi asal.
    3. Legalisasi ijazah untuk calon mahasiswa yang berstatus CPNS/PNS dapat dilakukan oleh Kepala Bagian Kepegawaian instansi tempat bekerja.
    4. Selain persyaratan di atas, masing-masing program studi juga mempunyai persyaratan khusus yang dapat dilihat pada Bab Kurikulum.
  2. Foto langsung di UPBJJ-UT atau menyerahkan pas foto ukuran 3 × 4 atau softcopy pas foto (bukan hasil scan) dengan kriteria W=358 pixel; H=476 pixel; resolusi 300 dpi/inch ke UPBJJ-UT.
Cara Melakukan Registrasi Pertama
Registrasi secara offline:
Dalam melakukan registrasi pertama, calon mahasiswa hendaknya mengikuti prosedur berikut.
  1. Mengisi Formulir Data Pribadi Mahasiswa F1E dengan lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian formulir data pribadi mahasiswa.
    1. Mahasiswa mengisi alamat individu (alamat rumah atau alamat tempat bekerja) yang dapat dijangkau oleh jasa pos.
    2. Tempat dan tanggal lahir harus diisi sesuai dengan surat akta kelahiran atau identitas lainnya, seperti SK Pengangkatan PNS dan ijazah.
    • Mahasiswa mengisi kode dan nama program studi sesuai dengan pilihan.
  2. Menentukan mata kuliah semester satu.
    1. Mahasiswa Program SIPAS meregistrasi mata kuliah semester 1 (Paket 1).
    2. Mahasiswa Non SIPAS harus memilih mata kuliah yang akan diambil pada semester 1 dengan maksimal 24 sks.
    • Mahasiswa disarankan mengikuti paket SIPAS.
  3. Menyerahkan berkas registrasi yang telah diisi dan dilengkapi persyaratannya ke UPBJJ-UT setempat paling lambat satu minggu sebelum batas akhir penerbitan LIP Registrasi Pertama. Persyaratan tersebut terdiri dari:
    1. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
    2. Khusus untuk calon mahasiswa FKIP:
      1. guru PNS/CPNS atau non PNS, fotokopi SK pengangkatan diterbitkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang; atau
      2. guru non PNS, fotokopi SK pengangkatan diterbitkan oleh Ketua Yayasan Penyelenggara Satuan Pendidikan yang berbadan hukum, dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; atau
      3. guru non PNS yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dapat melampirkan fotokopi NUPTK yang dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang.
  4. Menerima Lembar Data Pribadi (LDP) dari UPBJJ-UT dan segera memeriksa kebenaran data. Bila ada kesalahan segera mengajukan perbaikan agar tidak terkendala pada pelaksanaan ujian akhir semester.
  5. Menerima bukti registrasi berupa LIP Registrasi yang mencantumkan beberapa hal.
    1. Nomor Billing 20 digit terdiri dari 5 digit pertama menunjukkan masa registrasi berjalan, 9 digit berikutnya menunjukkan NIM mahasiswa dan 6 digit berikutnya kode jenis pembayaran.
    2. Mata kuliah yang diregistrasi.
    3. Jumlah biaya pendidikan yang harus dibayar.
    4. Tanggal batas pembayaran.
  6. Memeriksa kebenaran data LIP Registrasi. Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera kembalikan LIP Registrasi tersebut ke UPBJJ-UT untuk diperbaiki. Apabila LIP Registrasi sudah benar, segera lakukan pembayaran ke bank. Contoh LIP Registrasi dapat dilihat pada Lampiran 24 sampai dengan 27.
  7. Membayar biaya pendidikan dengan cara:
    1. datang langsung ke Bank BRI/BTN/Mandiri dengan membawa LIP Registrasi,
    2. membayar melalui ATM Bank BRI/BTN/Mandiri (Lihat Lampiran 28, 29, dan 30), atau melalui internet/sms banking Bank Mandiri; atau
    3. membayar di UPBJJ-UT dengan menggunakan kartu debit Bank BRI melalui Electronic Data Capture (EDC).
    • Lakukan pembayaran biaya pendidikan sesegera mungkin, untuk menghindari antrian panjang di bank.
    • Keterlambatan pembayaran biaya pendidikan di bank berakibat batal registrasi.
    • Mata kuliah yang telah diregistrasi dan sudah dibayar tidak dapat diganti dengan mata kuliah lain
    Mengikuti prosedur pembuatan Kartu Mahasiswa elektronik (KTM-e). KTM-e merupakan kartu mahasiswa yang selain berfungsi sebagai kartu juga dapat difungsikan sebagai ATM setelah dilakukan aktivasi oleh mahasiswa ke salah satu Bank yang bekerjasama dengan UT (Bank BRI atau Bank Mandiri atau Bank BTN)
  8. Penerapan KTM-e secara bertahap mulai 2013.1 untuk mahasiswa baru. Ada empat pilihan KTM-e yang dapat dipilih oleh mahasiswa yaitu KTM-e berlogo Bank BRI, KTM-e berlogo Bank Mandiri, KTM-e berlogo BTN, dan KTM-e tanpa logo Bank. Biaya pembuatan KTM-e bagi mahasiswa baru sudah termasuk dalam uang kuliah tunggal (UKT). Sementara bagi mahasiswa lama yang ingin memperoleh KTM-e wajib membayar biaya penggantian KTM yaitu sebesar Rp.50.000,00 dan menyerahkan KTM lama. Adapun cara mahasiswa memperoleh KTM-e adalah dengan cara:
    1. foto langsung di UPBJJ-UT tempat mahasiswa registrasi.
    2. bagi mahasiswa yang tidak sempat foto langsung di UPBJJ-UT dapat mengirimkan:
      • Softcopy pas foto file asli (bukan hasil scan dari cetakan pas foto) dengan kriteria pas foto warna KTM-e yang telah ditetapkan oleh UT, atau
      • Pas Foto (tercetak) dengan kriteria yaitu: ukuran foto 3 × 4 cm (W=358 pixel; H=476 pixel; resolusi 300 dpi/inch)
      • Softcopy dan pas foto yang dikirim mahasiswa harus diberi identitas (nama,tanggal lahir, dan NIM). KTM-e mahasiswa tidak akan diproses apabila foto yang dikirim tidak diberi identitas dan tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh UT.
    Ketentuan pas foto berwarna untuk KTM-e sebagai berikut.
    1. Profile pas foto
      • Wajah terlihat jelas dan menghadap ke depan
      • Tidak memakai kacamata
      • Untuk laki-laki tidak memakai penutup kepala
      • Tidak memakai penutup wajah/cadar
      • Boleh memakai jas/blazer
    2. Ukuran foto 3 × 4 cm (W=358 pixel; H=476 pixel; resolusi 300 dpi/inch)
    3. Warna latar (background) foto: putih
    4. Warna/corak baju pada saat difoto
      • Warna selain putih
      • Baju tidak bercorak (polos)
    5. Untuk laki-laki, harus menggunakan dasi panjang (bukan dasi Kupu-kupu)
    6. Penggunaan kerudung bagi mahasiswa wanita
      • Warna selain putih
      • Kerudung tidak bercorak (polos)
  9. Menerima kartu mahasiswa sebagai bukti telah terdaftar sebagai mahasiswa UT yang telah disahkan oleh UPBJJ-UT setelah melakukan pembayaran.
Registrasi secara online:
Registrasi dapat dilakukan secara online. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada situs UT.
Kartu Mahasiswa
Kartu Mahasiswa merupakan kartu identitas mahasiswa UT. Kartu Mahasiswa wajib dibawa pada saat pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) dan pada saat ujian. Pada kartu mahasiswa tercantum:
  1. Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
  2. Nama Mahasiswa;
  3. Tanggal Lahir;
  4. Foto.
Tanda tangan mahasiswa pada kartu mahasiswa harus sesuai tanda tangan pada dokumen formal lainnya (KTP/SIM/Ijazah).
Mahasiswa UT tidak dibenarkan memiliki lebih dari satu NIM atau memiliki lebih dari satu kartu mahasiswa.

http://www.ut.ac.id/tentang-ut/sistem-registrasi/persyaratan/registrasi-pertama.html

Tuesday, May 7, 2013

Cara Membuat Mail Merge Gambar di MS Word

Tutorial:  Word 2007 dan 2010.

Mail merge gambar bisa digunakan untuk membuat katalog, kartu ujian atau kartu anggota yang berisi foto, serta surat dengan gambar tanda tangan, dan sebagainya.
Tutorial ini akan membahas cara membuat mail merge katalog yang berisi gambar dengan sumber data dari Microsoft Excel.
Berikut cara membuatnya.

Mail Merge Gambar dengan Word Excel - Computer 1001

Tahap I: Membuat Data Source MS Excel dan Dokumen Master di MS Word

Langkah-langkah:
  1. Siapkan terlebih dahulu file gambar untuk katalog dan simpan dalam folder yang sama dengan dokumen mail merge.
    File Gambar untuk Mail Merge
  2. Buat data source di Microsoft Excel 2007 atau 2010 seperti contoh berikut ini dan simpan dalam format Excel 97 - 2003 (.xls) dengan nama menu. Pastikan Nama Gambar sesuai dengan nama file gambar pada langkah 1.
    Data Source Excel untuk Mail Merge Gambar
  3. Buka dokumen baru Word 2007 atau 2010. Buat dokumen master berupa tabel dengan data berikut dan simpan dalam format Word 97 – 2003 (.doc).
    Dokumen Master Mail Merge Gambar
    Catatan: dokumen Word dan Excel harus disimpan dalam format 97 - 2003 karena fitur IncludePicture yang akan digunakan pada mail merge gambar tidak bisa digunakan di Word 2007 dan 2010 (ada masalah bug).

Tahap II: Menggabungkan Data Source dengan Dokumen Master

Langkah-langkah:
  1. Di dokumen master MS Word, Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Start Mail Merge dan pilih Directory.
  2. Sekarang kita akan menyisipkan data source. Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Select Recipients.
  3. Pilih Use Existing List, dan cari lokasi dokumen (menu.xls) pada kotak dialog Select Data Source. Kemudian klik Open.
  4. Sekarang kita akan menaruh data pada masing-masing tempatnya. Taruh kursor di samping tulisan Kode:.
    Kemudian pada Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klik Insert Merge Field dan pilih Kode.
  5. Lakukan hal yang sama pada Snack: dan sekarang tampilan dokumen akan seperti gambar berikut.
    Merge Field di Dokumen Master Mail Merge Gambar
  6. Selanjutnya kita akan menyisipkan gambar. Klik pada kolom kedua tabel.
  7. Pada Insert tab, Illustrations grup, klik Picture dan cari lokasi gambar.
  8. Klik pada salah satu gambar katalog. Kemudian klik tanda panah pada tombol Insert dan pilih Link to File.
    Link-to-file Mail Merge Gambar
  9. Tampilannya adalah seperti gambar berikut ini.
    Tampilan gambar yang disisipkan di dokumen master mail merge
    Perbesar ukuran gambar dengan cara: pada Picture Tools, Format tab, Size grup, perbesar nilai Height atau Width.
    Perbesar Ukuran Gambar untuk Mail Merge
  10. Selanjutnya tekan tombol ALT + F9 untuk menampilkan kode field.
  11. Hapus nama file gambar. Pada tutorial ini, nama file adalah roti. Hasilnya adalah seperti gambar berikut.
    Hapus nama file gambar mail merge
  12. Pastikan posisi kursor masih berada di posisi nama file gambar (roti) yang sudah dihapus (lihat gambar di atas). Kemudian pada Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klik Insert Merge Field dan pilih Nama_Gambar.
  13. Tampilannya adalah seperti gambar berikut. Selanjutnya kita perlu menambahkan satu kode lagi agar gambar sesuai dengan datanya masing-masing.
    Sisipkan merge field mail merge gambar
  14. Pilih teks “{MERGE FIELD Nama_Gambar}.jpg” seperti contoh gambar berikut dan tekan tombol CTRL + F9 untuk membuat kurung kurawal.
    Highlight field nama gambar mail merge
  15. Pada posisi setelah kurung kurawal pembuka, ketik IF TRUE seperti contoh berikut.
    Ketik IF TRUE pada kode field mail merge gambar
  16. Tekan tombol ALT + F9 untuk menyembunyikan kode field. Hasilnya adalah seperti gambar berikut.
    Tampilan record-1 hasil mail merge gambar di dokumen master
  17. Klik tombol Mailings tab, klik Preview Results. Klik tanda panah untuk berpindah antar data/record.
    Jika masih ada yang ingin diubah, klik lagi tombol Preview Results dan lakukan perubahan yang diinginkan.
  18. Untuk menyimpan hasil mail merge, klik tombol Finish & Merge, pilih Edit Individual Documents, klik All dan OK.
  19. Tampilan hasil mail merge pada dokumen baru adalah seperti gambar berikut.
    Hasil akhir mail merge gambar di dokumen baru

Cara pelaporan Bos Online








Monday, May 6, 2013

Kapan Sebenarnya Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) 2013?

Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik-TPP 2013

Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik -TPP-2013 img
Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik -TPP-2013 - Selamat bertemu dengan Info Sertifikasi Guru, pada kesempatan yang baik ini Info Sertifikasi Guru akan posting dengan judul Kapan "Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013"?(http://info-sertifikasi-guruku.blogspot.com/2013/05/pencairan-tunjangan-profesi-tpp-2013.html) Semoga sedikit informasi tentang kapan sebenarnya Pencairan Tunjangan Profesi -TPP 2013 ini bermanfaat.

 

Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik-TPP 2013


JAKARTA - Harapan pemerintah mencairkan tunjangan profesi pendidik (TPP) tepat waktu untuk periode 2013 ternyata meleset. Sejatinya TPP triwulan I 2013 sudah dicairkan dari pemerintah pusat ke pemkab atau pemkot. Namun Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mencatat masih banyak guru yang belum menerimanya.

Seretnya pencairan TPP menjadi salah satu materi pembahasan audiensi ratusan anggota PGRI bersama Mendikbud Mohammad Nuh, Selasa (30/4). Sejak menjabat menteri pada 2009 silam, baru kali ini Nuh bersedia meladeni permintaan audiensi induk organisasi guru terbesar di Indonesia itu.

Kapan Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Sulistyo mengatakan sistem pencairan TPP tetap menggunakan model rapelan tiga bulanan. TPP untuk Januari, Februari, dan Maret lalu, dicairkan April ini. "Tetapi ini sudah akhir April. Batas dari Kemenkesu adalah akhir April ini dicairkan ke guru," kata dia.

Pria yang juga anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah itu menyatakan PGRI terus memantau perkembangan pencairan TPP di seluruh Indonesia. "Sampai saat ini, belum ada satupun provinsi yang berani mengklaim menuntaskan pencairan TPP," tandasnya. Khusus mulai tahun ini, pencairan TPP dibagi dua. Untuk guru PNS pencairan TPP berjalan seperti biasa, yakni uang dari pemerintah pusat ditransfer ke pemkab atau pemkot. Sedangkan untuk pencairan TPP guru non-PNS, dicairkan langsung dari Kemendikbud ke guru.

Akhir Apirl Belum ada Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013

"Intinya sampai sekarang masih banyak guru yang belum menerima TPP," tandasnya. Sulistyo menyebut seretnya pencairan TPP di antaranya disebabkan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan TPP di Kemendikbud belum tuntas.

Dia menerima informasi langsung bahwa Kemendikbud baru menuntaskan pembuatan SK untuk 60 persen guru. Padahal jumlah keseluruhan guru penerima TPP sekitar 1,2 juta jiwa. "Yang berhak menerima pencairan TPP tahun ini adalah guru yang lulus sertifikasi hingga 2012," papar Sulistyo. Dia meminta Kemendikbud serius mengawal pencairan TPP. Di antaranya mempercepat pengurusan SK pencairan TPP.

Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013 terkait Dapaodik

Penyebab lain sehingga pencairan TPP seret adalah pencatatan data pokok pendidikan (dapodik) yang amburadul. Pihak Kemendikbud mengklaim dapodik sudah menyasar 96,1 persen guru di seluruh Indonesia. "Jumlah tadi tidak benar dengan hasil pengecekan PGRI di lapangan," tandasnya.

Dia mencontohkan untuk pengurusan dapodik di Provinsi DKI Jakarta saja belum separo yang beres. "Itu di Jakarta lho, yang dekat dengan Kemendikbud. Bagaimana dengan di daerah-daerah lainnya," katanya.

PGRI meminta supaya tidak memperumit pencairan TPP, penggunaan dapodik sebagai syarat pencairan TPP dihapus. Sulistyo mengatakan penggunaan dapodik hanya untuk guru pendidikan dasar (SD dan SMP). Sedangkan guru di pendidikan menengah (SMA) dan PAUD sudah tidak menggunakan syarat dapodik lagi. "Saya bingung di satu kementerian kok bisa ada dua aturan yang berbeda," paparnya.

Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013
Pihak Kemendikbud belum memberikan kepastian resmi penuntasan TPP triwulan I 2013. Di depan rombongan PGRI, Nuh bakal menugaskan tim khusus untuk memperlancar pencairan TPP. Sedangkan untuk penghapusan dapodik sebagai syarat pencairan TPP akan dikaji lebih dalam.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/05/01/169860/Pencairan-TPP-Guru-Kembali-Seret-

Semoga informasi kapan "Pencairan Tunjangan Profesi TPP 2013" di atas bermanfaat.

INFO PENDIDIKAN : KURIKULUM BARU TAHUN 2013/2014

Menunggu Kurikulum Baru 2013/2014
Oleh : Iwan Sumantri
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengkaji perubahan kurikulum pendidikan nasional yang rencananya akan diimplementasikan pada tahun ajaran 2013/2014. Sistem pembelajaran dalam kurikulum baru tersebut nantinya akan bersifat tematik.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim menilai, sistem pendidikan yang selama ini ada dinilai membosankan dan memberatkan siswa.
”Ke depan kita tidak akan membuat buku-buku pelajaran yang rumit, karena akan lebih ditekankan kepada konten. Pembelajaran akan bersifat tematik,” ungkap Musliar di Gedung Kemdikbud, kemarin.
Dia menjelaskan, kurikulum pendidikan nasional tidak akan pernah sempurna. Pasalnya, perkembangan pendidikan harus menyesuaikan dengan tuntutan perkembangan zaman.
 ”Kurikulum itu akan selalu dinamis sesuai dengan tuntunan zaman. Karena itu, kita akan mencoba tidak membebankan buku kepada siswa,” ungkapnya.
Makin Mudah
Menurutnya, dengan pendidikan bersifat tematik akan dapat mengembangkan tindak kompetensi penting, yakni perilaku, keterampilan, dan pengetahuan. Selain itu, pendidikan karakter akan lebih ditenkan pada jenjang pendidikan dasar.
”Pendidikan karakter akan lebih besar ditekankan pada jenjang sekolah dasar untuk pembentukan sikap. Diharapkan karakter itu sudah melekat sejak usia dini. Dengan demikian, karakter dan keilmuan akan mudah menyatu pada setiap siswa,” imbuh mantan rektor Universitas Andalas itu.
Perubahan kurikulum nantinya akan berimbas pada jumlah mata pelajaran yang selama ini diampu siswa.
”Nanti dengan kurikulum baru jumlah mata pelajaran akan berkurang dan pola pengajarannya akan semakin mudah. Sekarang ini terlalu banyak,” ungkap Musliar.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan, Wiendu Nuryanti mengatakan, kurikulum merupakan poin penting dalam dunia pendidikan. Intinya, bagaimana menciptakan kurikulum pendidikan yang tidak membosankan dan membebani murid dan pengajar.
”Dengan konsep tematik akan semakin memberikan ruang gerak bagi siswa untuk mengekspresikan potensi-potensinya. Dengan demikian, dapat memberikan kekuatan bagi anak didik,” ujar Wiendu. (K32-37)
Kurikulum pendidikan yang baru akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014, ini merupakan rencana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam kurikulum baru ini lebih banyak melibatkan siswa dalam proses pengajarannya. Kurikulum yang baru akan banyak mengurangi mata pelajaran bagi siswa. Sehingga, di SD hanya akan ada empat mata pelajaran, SMP sebanyak tujuh mata pelajaran dan SMA sebanyak 10 mata pelajaran
Seperti dikatakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Suyanto yang dikutip dari Kompas (02/10). Inilah 7 mata pelajaran yang akan diajarkan untuk siswa SD di kurikulum pendidikan baru 2013:
A. Nama Mata Pelajaran SD, meliputi :
1. Pendidikan Agama
2. Bahasa Indonesia
3. PPKn
4. Matematika
5. Kesenian
6. Pendidikan Jasmani dan Olahraga Kesehatan
7. Pengetahuan Umum
B.Nama Mata pelajaran SMP meliputi
1.      Bahasa Indonesia
2.      PPKn
3.      Agama
4.      Matematika
5.      Bahasa Inggris
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
7.      Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Meski ada beberapa mata pelajaran yang tidak masuk dalam kurikulum yang baru, bukan berarti mata pelajaran tersebut dihilangkan. Namun, mata pelajaran tersebut akan diintegrasikan dengan mata pelajaran yang lain.
Sistem pembelajaran dalam kurikulum baru  nantinya akan bersifat tematik. Sehingga akan dapat mengembangkan tindak kompetensi penting, yakni perilaku, keterampilan, dan pengetahuan.
Untuk itu kita tunggu saja sama-sama seperti apa kurikulum tahun 2013 nanti !

Saturday, April 27, 2013

Antara Verifikasi Data Guru dan Kurikulum 2013

Share on :
Adanya kebijakan verifikasi data guru secara online, membuat sejumlah guru bersertifikat pendidik merasa was-was, karena data yang tidak valid berarti tunjangan terancam beku alias tidak cair. Apalagi setelah sistem verifikasi mengenal perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, serta normalitas rombel, banyak guru yang belum dapat memenuhi ketentuan 24 jam mengajar. Dengan verifikasi data ini, akan terlihat guru yang kekurangan jam mengajar, guru yang tidak linier dengan sertifikatnya, sekolah yang kelebihan guru, sekolah yang belum memenuhi rasio guru terhadap siswanya, dan daerah dengan distribusi guru yang tidak merata.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Ketentuan guru yang sudah sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Untuk guru yang mendapat tugas tambahan, disesuaikan pada pedoman penghitungan beban kerja guru sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Sebelum ada verifikasi data guru online ini, guru sertifikasi boleh saja diakui jamnya walaupun mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya dan mendapat tunjangan asalkan terpenuhi beban mengajar 24 jam. Di beberapa sekolah, telah terjadi kelebihan guru dan kekurangan jam serta terjadi penumpukan guru mata pelajaran tertentu. Misal, ada 1 mata pelajaran dibagi untuk 5-7 guru, akibatnya ada guru yang tidak kebagian jam mengajar. Demi terpenuhinya ketentuan beban mengajar guru 24 jam perminggu, ada sekolah yang membuat kebijakan dengan menambah alokasi waktu struktur KTSP, ada juga yang menambah jumlah rombel walau tidak sesuai rasio, membuat model team teaching, ada yang dengan sukarela iuran untuk membangun ruang kelas baru, atau bahkan ada yang menggunakan sistem arisan jam mengajar. Terlepas hal itu dapat diterima atau tidak, yang penting harus dibuktikan dengan dapodik.

Dengan struktur kurikulum yang sekarang ini,  sangat mungkin banyak guru yang kekurangan jam mengajar, sekolahpun tidak dapat berbuat banyak. Kecuali jika mengikuti peraturan bersama 5 menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, maka guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam, dapat dipindahtugaskan ke sekolah yang kekurangan guru. Tapi, apa ada guru yang mau dipindah? Apalagi dimutasi ke daerah terpencil.

Namun, jika kita perhatikan perubahan pada struktur kurikulum 2013, ada penambahan beban jam belajar perminggunya, ini akibat adanya penambahan jam mata pelajaran tertentu, misal untuk SMP, pelajaran Agama menjadi 3 jam, PKn menjadi 3 jam, Bahasa Indonesia bertambah menjadi 6 jam, Matematika menjadi 5 jam, dst, sehingga jumlah total jam semua mata pelajaran juga bertambah menjadi 38 jam perminggu. Mungkin, ini lebih menguntungkan bagi guru yang kekurangan jam mengajar, setidaknya sekolah tidak pusing lagi membagi tugas guru. Jadi, nanti tidak ada lagi yang mengeluh kekurangan jam, tidak ada lagi sekolah yang menambah jam pelajaran, dan mungkin guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Dengan verifikasi data dapodik ini, mungkin sekolah akan berfikir untuk beralih dari KTSP yang notabene ada keterbatasan jam belajar dan menyambut kurikulum yang baru dengan keleluasaan beban jam belajar dan tidak ada batasan mata pelajaran guru dalam mengajar. Tapi kita tidak tahu juga, bagaimana verifikasi data guru ini jika kurikulum 2013 nanti sudah mulai berlaku, apakah masih ada JJM, JJM 2013, dan JJM Linier?. Kita tunggu saja. Terima kasih, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam rodajaman.

Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

Berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru, guru yang  telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk ”wajib” melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.
Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan permendiknas 36/2007 adalah sbb.:
  1. Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  2. Bagi guru yang mendapat tugas Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  3. Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  4. Bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.
Bila beban kerja guru tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka  maka dapat dipenuhi dengan tugas:
  • mengajar di sekolah/madrasah lain negeri atau swasta sesuai mata pelajaran yang diampu dengan ketentuan jumlah jam mengajar pada sekolah induk minimal 12 jam pelajaran. Surat bukti tugas tambahan ini diterbitkan bersama oleh kepala sekolah induk dan kepala sekolah tempat bertugas tambahan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  • menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
  • mengajar pada kejar paket A,/B/C sesuai bidangnya.
Pengecualian
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dapat memperoleh tunjangan profesi dengan ketentuan:
  1. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
  2. karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

Thursday, April 25, 2013

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Sama Dengan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

Share on :
Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Setelah beberapa hari website P2TK untuk pengecekan aneka tunjangan tidak dapat diakses, tidak disangka tadi malam dengan lancarnya saya dapat mengecek kembali terbit atau tidaknya SK Tunjangan. Sebelumnya ada komentar masuk yang memberitahukan bahwa website http://116.66.201.163:8000/index.php# dapat dibuka, kemudian saya langsung buka dan ternyata benar. Kemudian saya coba cek kembali beberapa PTK di sekolah kami, alhamdulillah kini semua statusnya sudah SK termasuk beberapa guru yang kemarin statusnya belum SK, sekarang sudah terbit SK Dirjen Sertifikasi atau SKTP, per tanggal 10 April 2013, berarti baru 4 hari yang lalu.

Kenapa beberapa hari ini kita tidak dapat mengakses situs http://116.66.201.163:8000/index.php#, mungkin memang sedang dilakukan penerbitan SK, sehingga untuk sementara situs tidak dapat dibuka. Selain saya coba cek SK Tunjangan Profesi, saya juga coba cek SK Tunjangan Fungsional, ternyata untuk tunjangan fungsional juga sudah keluar SK-nya.

Tunjangan fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota. Untuk lebih jelasnya silakan baca dulu petunjutknya pada tautan di bawah ini ...



Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...

Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..


Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya), terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...


Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses, silakan coba pada lain waktu.


Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional, segera perbaiki dapodiknya, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya. terima kasih. salam persahabatan.

KHUSUS DAPODIK

Bagi operator seluruh indonesia bahwa link untuk dapodik sudah berpindah alamat :
yang tadinya beralamat :


p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

menjadi beralamat :
http://116.66.201.163:8083/info.php

apabila anda ingin mengecek nama-nama guru yang sudah di SK kan untuk sertifikasi, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi silahkan buka alamat :

http://116.66.201.163:8000/index.php?ref2=8&ref=3

Cara membuat email Yahoo dengan cepat

Cara membuat email Yahoo dengan cepat adalah judul dari artikel ini, di mana saya mencoba membikin tutorial singkat yang mudah dipahami untuk membikin akun email yahoo baru. Karena saya mengerti bahwa di luar sana masih banyak yang belum tahu caranya.

Okelah, langsung saja simak uraian yang akan saya jelaskan dengan singkat dan menggunakan bahasa yang super sederhana berikut ini. Good Luck kawan!

Langkah-langkah cara membuat email Yahoo :

1. buka alamat https://mail.yahoo.com
2. Kemudian temukan dan tekan tombol "create my account" seperti pada gambar di bawah ini

cara membuat email
Gambar 1 (tekan gambar untuk memperbesar)
3. Selanjutnya anda akan dikasih formulir pendaftaran, isilah semua kolom yang diperlukan (lihat contoh pada gambar di bawah.
cara membuat email yahoo
Gambar 2 (tekan pada gambar untuk memperbesar)
Keterangan : pada bagian Mobile phone dan alternate email adalah optional, bisa diisi atau tidak. Fungsinya adalah buat mengingatkan kata sandi apabila pada suatu ketika anda lupa dengan kata sandi email anda. Pada contoh di atas sengaja saya kosongkan saja.

3. Jika data-data yang diminta sudah anda isikan, coba cek sekali lagi barangkali ada yang salah isi. Selanjutnya jika sudah yakin tekanlah tombol "create my account"

4.Langkah selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi pertanyaan rahasia dan mengisi kode captcha
panduan cara membuat email
Gambar 3 (tekan gambar untuk memperbesar)
Keterangan : Pada langkah ini anda diminta mengisi pertanyaan rahasia yang jawabannya hanyalah anda sendiri yang tahu. Fungsinya untuk mengembalikan akun anda apabila pada suatu hari anda lupa dengan kata sandi email anda atau mungkin karena sebab yang lainnya. Anda bisa memilih daftar pertanyaan yang sudah ada ataupun menggunakan pertanyaan buatan anda sendiri. Yang terpenting adalah hanya anda yang tahu jawabannya biar tidak bisa dibobol oleh orang lain.

5. Jika anda sudah mengisi pertanyaan dan jawaban rahasia lemudian isikan kode captcha seperti pada gambar 3 di atas. Kemudian tekanlah tombol "Done"

6.Selanjutnya anda akan menemui tampilan halaman seperti pada gambar di bawah. Tekanlah pada tombol "get started"
tutorial cara membuat email

7. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke akun email anda yang baru. Dan anda sudah bisa menggunakannya untuk mengirim ataupun menerima email. Selesai

Jika anda memang masih benar-benar pemula maka mungkin membutuhkan tutorial bagaimana cara menggunakan email Yahoo mulai dari cara mengirim email, cara membuka email, cara menambah kontak, dll. Mungkin pada kesempatan berikutnya saya akan mencoba membuat tutorial tersebut. Tapi saya tidak janji ya kawan, karena memang saat ini saya sedang sibuk-sibuknya belajar hehe..

Selamat mempraktekkan tutorial cara membuat email yahoo yang sudah saya jelaskan di atas, semoga sukses. Jangan sungkan-sungkan untuk bertanya apabila menemui kesulitan. Atau mau dibikinkan saja? hehe...wani piro? :)
Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik - Selamat datang para guru yang sudah berjasa membimbing anak-anak di Indonesia. Kali ini saya ingin berbagi sedikit informasi mengenai cara mengecek Data Guru / NUPTK / Dapodik, pengecekan ini wajib anda lakukan karena apabila guru/pegawai PNS yang sudah sertifikasi tidak akan bisa cair jika data-data kurang lengkap.

Oke langsung aja ya, silahkan disimak langkah-langkah pengecekan Data Guru / NUPTK / Dapodik karena sering sekali banyak yang kesusahan saat melakukan proses login.

Cara Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik


Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

2. Lalu akan muncul Halaman Log in (Masuk) seperti gambar di bawah ini:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 07 Oktober 1986 passwordnya: 19861007

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.

3. Setelah memasukan Nomor NUPTK dan Tanggal Lahir maka akan muncul seperti ini:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

4. Silahkan di lihat baik-baik apa saja yang kurang dan perhatikan Warna Merah:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

Keterangan : Warna Merah itu yang Penting maka harus di lengkapi secepatnya.
Wajib Baca:
* Mohon pastikan alamat e-mail pada Data Dikdas terisi dengan benar, karena link/tautan untuk konfirmasi data akan dikirim melalui e-mail.
----------------------------------------------------------------
** Bila ada Poin Nomor yang belum Valid alias warna merah berarti harus di lengkapi.
----------------------------------------------------------------
*** Jika: Poin nomor xx, xx, tidak dipenuhi, ini berakibat PTK bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi DLL.
Oke, selamat Data Guru / NUPTK / Dapodik sudah berhasil di lengkapi. Tinggal nunggu dananya cair aja nih, semoga bermanfaat ya.

Mengenal Perintah Dasar Pada Perangkat Lunak Pengolah Angka

Pengantar Perangkat Lunak pengolah angka 1.Pendahuluan Untuk menunjang agar suatu data dapat lebih komunikatif, maka diperlukan sua...