Saturday, April 27, 2013

Antara Verifikasi Data Guru dan Kurikulum 2013

Share on :
Adanya kebijakan verifikasi data guru secara online, membuat sejumlah guru bersertifikat pendidik merasa was-was, karena data yang tidak valid berarti tunjangan terancam beku alias tidak cair. Apalagi setelah sistem verifikasi mengenal perhitungan JJM, JJM KTSP, dan JJM Linier, serta normalitas rombel, banyak guru yang belum dapat memenuhi ketentuan 24 jam mengajar. Dengan verifikasi data ini, akan terlihat guru yang kekurangan jam mengajar, guru yang tidak linier dengan sertifikatnya, sekolah yang kelebihan guru, sekolah yang belum memenuhi rasio guru terhadap siswanya, dan daerah dengan distribusi guru yang tidak merata.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.

Ketentuan guru yang sudah sertifikasi, jam minimal wajib mengajar adalah 24 jam, kecuali yang mendapat tugas tambahan. Di samping itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Untuk guru yang mendapat tugas tambahan, disesuaikan pada pedoman penghitungan beban kerja guru sebagai berikut:
  1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
  2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
  8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
Sebelum ada verifikasi data guru online ini, guru sertifikasi boleh saja diakui jamnya walaupun mengajar tidak sesuai dengan sertifikatnya dan mendapat tunjangan asalkan terpenuhi beban mengajar 24 jam. Di beberapa sekolah, telah terjadi kelebihan guru dan kekurangan jam serta terjadi penumpukan guru mata pelajaran tertentu. Misal, ada 1 mata pelajaran dibagi untuk 5-7 guru, akibatnya ada guru yang tidak kebagian jam mengajar. Demi terpenuhinya ketentuan beban mengajar guru 24 jam perminggu, ada sekolah yang membuat kebijakan dengan menambah alokasi waktu struktur KTSP, ada juga yang menambah jumlah rombel walau tidak sesuai rasio, membuat model team teaching, ada yang dengan sukarela iuran untuk membangun ruang kelas baru, atau bahkan ada yang menggunakan sistem arisan jam mengajar. Terlepas hal itu dapat diterima atau tidak, yang penting harus dibuktikan dengan dapodik.

Dengan struktur kurikulum yang sekarang ini,  sangat mungkin banyak guru yang kekurangan jam mengajar, sekolahpun tidak dapat berbuat banyak. Kecuali jika mengikuti peraturan bersama 5 menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, maka guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam, dapat dipindahtugaskan ke sekolah yang kekurangan guru. Tapi, apa ada guru yang mau dipindah? Apalagi dimutasi ke daerah terpencil.

Namun, jika kita perhatikan perubahan pada struktur kurikulum 2013, ada penambahan beban jam belajar perminggunya, ini akibat adanya penambahan jam mata pelajaran tertentu, misal untuk SMP, pelajaran Agama menjadi 3 jam, PKn menjadi 3 jam, Bahasa Indonesia bertambah menjadi 6 jam, Matematika menjadi 5 jam, dst, sehingga jumlah total jam semua mata pelajaran juga bertambah menjadi 38 jam perminggu. Mungkin, ini lebih menguntungkan bagi guru yang kekurangan jam mengajar, setidaknya sekolah tidak pusing lagi membagi tugas guru. Jadi, nanti tidak ada lagi yang mengeluh kekurangan jam, tidak ada lagi sekolah yang menambah jam pelajaran, dan mungkin guru tidak perlu lagi mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain.

Dengan verifikasi data dapodik ini, mungkin sekolah akan berfikir untuk beralih dari KTSP yang notabene ada keterbatasan jam belajar dan menyambut kurikulum yang baru dengan keleluasaan beban jam belajar dan tidak ada batasan mata pelajaran guru dalam mengajar. Tapi kita tidak tahu juga, bagaimana verifikasi data guru ini jika kurikulum 2013 nanti sudah mulai berlaku, apakah masih ada JJM, JJM 2013, dan JJM Linier?. Kita tunggu saja. Terima kasih, mohon maaf jika ada kesalahan. Salam rodajaman.

Syarat Mendapat Tunjangan Profesi Guru

Berdasarkan Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru, guru yang  telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini, harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk ”wajib” melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.
Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan permendiknas 36/2007 adalah sbb.:
  1. Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  2. Bagi guru yang mendapat tugas Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  3. Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
  4. Bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.
Bila beban kerja guru tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka  maka dapat dipenuhi dengan tugas:
  • mengajar di sekolah/madrasah lain negeri atau swasta sesuai mata pelajaran yang diampu dengan ketentuan jumlah jam mengajar pada sekolah induk minimal 12 jam pelajaran. Surat bukti tugas tambahan ini diterbitkan bersama oleh kepala sekolah induk dan kepala sekolah tempat bertugas tambahan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
  • menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
  • mengajar pada kejar paket A,/B/C sesuai bidangnya.
Pengecualian
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dapat memperoleh tunjangan profesi dengan ketentuan:
  1. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
  2. karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.

Thursday, April 25, 2013

Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Sama Dengan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru

Share on :
Assalamu'alaikum rekan rodajaman. Setelah beberapa hari website P2TK untuk pengecekan aneka tunjangan tidak dapat diakses, tidak disangka tadi malam dengan lancarnya saya dapat mengecek kembali terbit atau tidaknya SK Tunjangan. Sebelumnya ada komentar masuk yang memberitahukan bahwa website http://116.66.201.163:8000/index.php# dapat dibuka, kemudian saya langsung buka dan ternyata benar. Kemudian saya coba cek kembali beberapa PTK di sekolah kami, alhamdulillah kini semua statusnya sudah SK termasuk beberapa guru yang kemarin statusnya belum SK, sekarang sudah terbit SK Dirjen Sertifikasi atau SKTP, per tanggal 10 April 2013, berarti baru 4 hari yang lalu.

Kenapa beberapa hari ini kita tidak dapat mengakses situs http://116.66.201.163:8000/index.php#, mungkin memang sedang dilakukan penerbitan SK, sehingga untuk sementara situs tidak dapat dibuka. Selain saya coba cek SK Tunjangan Profesi, saya juga coba cek SK Tunjangan Fungsional, ternyata untuk tunjangan fungsional juga sudah keluar SK-nya.

Tunjangan fungsional yang dimaksud adalah tunjangan fungsional untuk guru bukan PNS, yang diberikan setiap 6 bulan sekali dan besarnya Rp.300.000 per bulan yang diberikan kepada guru bukan PNS sesuai kriteria yang ditetapkan dan berdasarkan kuota. Untuk lebih jelasnya silakan baca dulu petunjutknya pada tautan di bawah ini ...



Baiklah, untuk mengetahui cara mengecek Sk Tunjangan Fungsional, sebelumnya baca dulu cara cek SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013, karena caranya sama. Jadi untuk mengecek SK Tunjangan Fungsional caranya seperti berikut ini...

Pertama buka alamat http://116.66.201.163:8000/index.php#, kemudian cari login box yang ada di sidebar sebelah kanan, seperti ini..


Kemudian isi NUPTK dengan lengkap dan benar (jangan sampai salah ya), terus isi password dengan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (contoh lahir 14 April 1980, ditulis 19080414)
lalu klik tombol login, tunggu beberapa saat hingga muncul data guru dan status SK Tunjangan Fungsional...jika berhasil dan PTK tersebut terbit SK Tunjangan Fungsionalnya, maka akan tampil halaman seperti ini...


Nah..ternyata sama saja kan.. cara cek SK Tunjangan Fungsional dengan cara cek SK Tunjangan Profesi Guru, kalau halaman yang dihasilkan hanya berupa data guru, tidak ada keterangan SK, berarti SK Tunjangan Fungsionalnya belum terbit. Kalau website tidak dapat diakses, silakan coba pada lain waktu.


Jadi, bagi guru bukan PNS yang belum sertifikasi dan mengharapkan tunjangan fungsional, segera perbaiki dapodiknya, penuhi syarat-syaratnya, dan coba cek status SK-nya. terima kasih. salam persahabatan.

KHUSUS DAPODIK

Bagi operator seluruh indonesia bahwa link untuk dapodik sudah berpindah alamat :
yang tadinya beralamat :


p2tkdikdas.kemdikbud.go.id

menjadi beralamat :
http://116.66.201.163:8083/info.php

apabila anda ingin mengecek nama-nama guru yang sudah di SK kan untuk sertifikasi, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi silahkan buka alamat :

http://116.66.201.163:8000/index.php?ref2=8&ref=3

Cara membuat email Yahoo dengan cepat

Cara membuat email Yahoo dengan cepat adalah judul dari artikel ini, di mana saya mencoba membikin tutorial singkat yang mudah dipahami untuk membikin akun email yahoo baru. Karena saya mengerti bahwa di luar sana masih banyak yang belum tahu caranya.

Okelah, langsung saja simak uraian yang akan saya jelaskan dengan singkat dan menggunakan bahasa yang super sederhana berikut ini. Good Luck kawan!

Langkah-langkah cara membuat email Yahoo :

1. buka alamat https://mail.yahoo.com
2. Kemudian temukan dan tekan tombol "create my account" seperti pada gambar di bawah ini

cara membuat email
Gambar 1 (tekan gambar untuk memperbesar)
3. Selanjutnya anda akan dikasih formulir pendaftaran, isilah semua kolom yang diperlukan (lihat contoh pada gambar di bawah.
cara membuat email yahoo
Gambar 2 (tekan pada gambar untuk memperbesar)
Keterangan : pada bagian Mobile phone dan alternate email adalah optional, bisa diisi atau tidak. Fungsinya adalah buat mengingatkan kata sandi apabila pada suatu ketika anda lupa dengan kata sandi email anda. Pada contoh di atas sengaja saya kosongkan saja.

3. Jika data-data yang diminta sudah anda isikan, coba cek sekali lagi barangkali ada yang salah isi. Selanjutnya jika sudah yakin tekanlah tombol "create my account"

4.Langkah selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi pertanyaan rahasia dan mengisi kode captcha
panduan cara membuat email
Gambar 3 (tekan gambar untuk memperbesar)
Keterangan : Pada langkah ini anda diminta mengisi pertanyaan rahasia yang jawabannya hanyalah anda sendiri yang tahu. Fungsinya untuk mengembalikan akun anda apabila pada suatu hari anda lupa dengan kata sandi email anda atau mungkin karena sebab yang lainnya. Anda bisa memilih daftar pertanyaan yang sudah ada ataupun menggunakan pertanyaan buatan anda sendiri. Yang terpenting adalah hanya anda yang tahu jawabannya biar tidak bisa dibobol oleh orang lain.

5. Jika anda sudah mengisi pertanyaan dan jawaban rahasia lemudian isikan kode captcha seperti pada gambar 3 di atas. Kemudian tekanlah tombol "Done"

6.Selanjutnya anda akan menemui tampilan halaman seperti pada gambar di bawah. Tekanlah pada tombol "get started"
tutorial cara membuat email

7. Selanjutnya anda akan dibawa masuk ke akun email anda yang baru. Dan anda sudah bisa menggunakannya untuk mengirim ataupun menerima email. Selesai

Jika anda memang masih benar-benar pemula maka mungkin membutuhkan tutorial bagaimana cara menggunakan email Yahoo mulai dari cara mengirim email, cara membuka email, cara menambah kontak, dll. Mungkin pada kesempatan berikutnya saya akan mencoba membuat tutorial tersebut. Tapi saya tidak janji ya kawan, karena memang saat ini saya sedang sibuk-sibuknya belajar hehe..

Selamat mempraktekkan tutorial cara membuat email yahoo yang sudah saya jelaskan di atas, semoga sukses. Jangan sungkan-sungkan untuk bertanya apabila menemui kesulitan. Atau mau dibikinkan saja? hehe...wani piro? :)
Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik - Selamat datang para guru yang sudah berjasa membimbing anak-anak di Indonesia. Kali ini saya ingin berbagi sedikit informasi mengenai cara mengecek Data Guru / NUPTK / Dapodik, pengecekan ini wajib anda lakukan karena apabila guru/pegawai PNS yang sudah sertifikasi tidak akan bisa cair jika data-data kurang lengkap.

Oke langsung aja ya, silahkan disimak langkah-langkah pengecekan Data Guru / NUPTK / Dapodik karena sering sekali banyak yang kesusahan saat melakukan proses login.

Cara Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik


Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

2. Lalu akan muncul Halaman Log in (Masuk) seperti gambar di bawah ini:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 07 Oktober 1986 passwordnya: 19861007

Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.

3. Setelah memasukan Nomor NUPTK dan Tanggal Lahir maka akan muncul seperti ini:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

4. Silahkan di lihat baik-baik apa saja yang kurang dan perhatikan Warna Merah:

Pengecekan DATA GURU / NUPTK / Dapodik

Keterangan : Warna Merah itu yang Penting maka harus di lengkapi secepatnya.
Wajib Baca:
* Mohon pastikan alamat e-mail pada Data Dikdas terisi dengan benar, karena link/tautan untuk konfirmasi data akan dikirim melalui e-mail.
----------------------------------------------------------------
** Bila ada Poin Nomor yang belum Valid alias warna merah berarti harus di lengkapi.
----------------------------------------------------------------
*** Jika: Poin nomor xx, xx, tidak dipenuhi, ini berakibat PTK bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menerima Tunjangan Profesi DLL.
Oke, selamat Data Guru / NUPTK / Dapodik sudah berhasil di lengkapi. Tinggal nunggu dananya cair aja nih, semoga bermanfaat ya.

Mengenal Perintah Dasar Pada Perangkat Lunak Pengolah Angka

Pengantar Perangkat Lunak pengolah angka 1.Pendahuluan Untuk menunjang agar suatu data dapat lebih komunikatif, maka diperlukan sua...