Posted on 27 Februari 2010 by Kak Ichsan
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi
Bagi Guru, guru yang telah lulus sertifikasi berhak atas tunjangan
profesi sebesar satu kali gaji pokok. Untuk mendapatkan tunjangan ini,
harus melalui mekanisme pengajuan dengan sejumlah persyaratan, termasuk
”wajib” melaksanakan beban mengajar minimal dalam satu minggu.Persyaratan beban mengajar untuk mendapatkan tunjangan profesi sebagaimana ketentuan permendiknas 36/2007 adalah sbb.:
- Bagi guru kelas dan guru mata pelajaran, beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
- Bagi guru yang mendapat tugas Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 6 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
- Bagi guru yang mendapat tugas Wakil Kepala Sekolah, beban kerja sekurang-kurangnya 14 jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu.
- Bagi guru bimbingan dan konseling, tugas bimbingan sekurang-kurangnya 150 peserta didik.
- mengajar di sekolah/madrasah lain negeri atau swasta sesuai mata pelajaran yang diampu dengan ketentuan jumlah jam mengajar pada sekolah induk minimal 12 jam pelajaran. Surat bukti tugas tambahan ini diterbitkan bersama oleh kepala sekolah induk dan kepala sekolah tempat bertugas tambahan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.
- menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka, atau
- mengajar pada kejar paket A,/B/C sesuai bidangnya.
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam dapat memperoleh tunjangan profesi dengan ketentuan:
- bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional
- karena sebaran guru tidak sesuai dengan kebutuhan guru dalam satu satuan pendidikan dalam satu wilayah maka harus dilakukan relokasi pada satuan pendidikan lain sesuai bidang tugasnya.
No comments:
Post a Comment